Welcome to my blog helmie-punya-catatan.blogspot.com

Rabu, 08 Mei 2013

PERBUDAKAN BURUH DI INDONESIA




 

Oval: Tugas Individu




PERBUDAKAN BURUH DI INDONESIA
http://4.bp.blogspot.com/_Mzub7302wTs/TMeMC62ZkSI/AAAAAAAAAgU/c45IzGUxgvU/s1600/untad-logo-www.kakarmand.blogspot.com+surat.JPG

Di Susun Oleh:
HELMI
  A 401 11 071
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSIRAS TADULAKO
2013







KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas berkat, rahmat, dan tuntunanNya, saya selaku penulis/penyusun masih di berikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik.
Tak terlepas dari itu semua, saya juga mengucapkan banyak terimah kasih kepada orang-orang yang sudah memberikan dorongan serta motivasi kepada saya selaku penyusun. Sehingga makalah ini dapat terselesai dalam kurang waktu yang telah ditentukan.
Ucapan terimah kasih pun tak lupa pula saya ucapkan kepada Dosen Pembimbing. Karena sudah mempercayakan saya sebagai penyusun untuk menyelesaikan salah satu pembuatan dari makalah ini, melalui mata kuliah yang bersangkutan. Demikianlah kata pengantar yang dapat saya buat, dan apabila ada kritik dan saran yang bersifat membangun, saya sebagai penyusun dapat menerima dengan senang hati.



Palu,                         2013


                                                                                                                  Penyusun








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………….......................................   
DAFTAR ISI…………………………………………………………….....................................      
BAB 1 PENDAHULUAN………………………………………………....................................      
1.1  Latar Belakang…………………………………………………….......................................      
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………….....................................      
1.3  Tujuan……………………………………………………………….....................................      
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………….....................................      
2.1 penyebab dan akibat dari perbudakan buruh yang terjadi di indonesia........................      
2.2 peran dan tindakan pemerintah dalam mengatasi masalah perbudakan buruh yang       terjadi di indonesia......................................................................................................................      
BAB III PENUTUP…………………………………………………….....................................       
4.1 Kesimpulan…………………………………………………………....................................       
4.2 Saran…………………………………………………………………...................................      








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sejarah perbudakan pada zaman dahulu hampir ada di semua bangsa dan kebudayaan. Biasanya orang diperbudak karena tidak mampu membayar utang, kemiskinan-ketiadaan pemilikkan  terhadap tanah (menjadi penggarap), tahanan perang (jarahan) dari suku bangsa yang ditakhlukan, atau karena hasil perdagangan bebas yang di legalkan.Tragedi kemanusiaan yang menimpa ke-35 buruh di Tangerang, Banten membuka mata kita bahwa praktek perbudakan dalam arti seperti yang dilakukan pada zaman dahulu sesungguhnya masih terjadi di abad ke-21 ini. Membaca, mendengar, dan menyimak bagaimana mereka diperlakukan oleh pemilik perusahaan mulai dari sistem perekrutan, penyekapan di pabrik, harus menikmati fasilitas yang jauh dari layak, disiksa dan dipukul, serta tidak diberi upah demi produktifitas perusahaan merupakan “gambaran telak” kondisi perbudakan zaman dahulu pada zaman kiwari ini. Mereka dianggap sebagai alat produksi saja oleh sang pengusaha. Oleh karena itu, tindakan pemilik perusahaan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Komnas HAM harus bergerak untuk mengusut pelanggaran HAM yang terjadi di Tangerang. Jangan sampai Komnas HAM diam saja terhadap kejahatan kemanusiaan dalam bentuk perbudakan abad ke-21 ini. Demikianpun, presiden harus mengevaluasi kinerja pemda dan dinas tenaga kerja Tanggerang. Masa pemerintah daerah dan dinas yang terkait bisa kecolongan dengan praktik perbudakan yang terjadi di sana? Ini kejahatan kemanusiaan yang bisa terjadi karena “kelengahan”pemerintah daerah mengawasi dan mengontrol semua unit usaha di kotanya atau bisa saja ada unsur “tahu sama tahu” dengan aparat pemerintahan.

1.2. Rumusan Masalah
.2.1. apa penyebab dan akibat dari perbudakan buruh yang terjadi di indonesia?
        2.2.  bagaimana peran dan tindakan pemerintah dalam mengatasi masalah perbudakan
                buruh yang terjadi?
1.3. Tujuan Makalah           
Tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk mengetahui apa penyebab dan akibat dari perbudakan buruh yang terjadi di Indonesia dan  bagaimana peran dan tindakan pemerintah dalam mengatasi masalah perbudakan buruh yang marak terjadi.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. penyebab dan akibat dari perbudakan buruh yang terjadi di indonesia
Kasus perbudakan yang dialami sekitar 30 buruh pabrik kuali di kawasan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, masih terus bergulir. Para buruh yang berhasil dibebaskan, Sabtu malam, akhirnya di pulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian memastikan para buruh diperlakukan tidak manusiawi, disekap dan dianiaya sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Penyebab terjadinya kasus perbudakan dan penyekapan buruh di pabrik kuali di tangerang. Dan Menurut Ribka,kasus perbudakan buruh ini menunjukan pemerintah mengabaikan hak buruh. Hal ini tidak terkait tidak berjalannya fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan. DPR menilai perbudakan ini akibat dari kelalaian pihak yang terkait dengan ketenaga kerjaan. Jakarta - Puluhan buruh dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) berunjuk rasa memprotes perbudakan di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pendemo merubuhkan pagar pabrik.
KOMISI IX DPR akan memanggil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dan Disnakertrans Kabupaten Tangerang terkait kasus perbudakan yang dilakukan pemilik CV Cahaya Logam, di Kabupaten Tangerang, Banten. Komisi yang membidani urusan tenaga kerja dan transmigrasi itu juga akan mempertanyakan kinerja pengawasan guna melindungi kepentingan buruh yang dipekerjakan perusahaan.

2.2 peran dan tindakan pemerintah dalam mengatasi masalah perbudakan buruh yang terjadi di indonesia
              kasus ini membuka mata publik jika praktik perbudakan terhadap di Indonesia masih terjadi. Untuk itu Presiden SBY selaku kepala negara harus bisa mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya. Partai Gerindra mengaku prihatin dengan terbongkarnya kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang.

                                                                                    
Untuk itu Gerindra meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut. Bagi Gerindra kaum buruh adalah kawan sejati dalam perjuangan melawan neoliberalisme, karena mereka adalah korban paling nyata dari neoliberalisme.Oleh karena itu Gerindra akan selalu melakukan tindakan solidaritas tiap kali kaum buruh mendapat perlakuan yang buruk,” ujar Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindar, Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar pelaku penyekapan para buruh di Tangerang, Banten, dihukum karena tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan berat, tetapi juga pelanggaran hak-hak azasi manusia.

penyiksaan dan perbudakan di pabrik kuali Tangerang mendapat kecaman Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.Atas kasus tersebut, dia meminta, agar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang dicopot dari jabatannya. "Oleh karena itu, KSPI mendukung keputusan MA, dengan menghukum penjara/pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah UMP/K sebagai perlindungan bagi buruh, seperti kasus 46 buruh di Tangerang," pungkasnya. - Kepolisian belum dapat memastikan keterlibatan anggotanya dalam kasus perbudakan 34 buruh di pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Informasi dugaan keterlibatan itu masih dalam penyelidikan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Adapu dua orang lain, Tio dan Jack, masih buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh. Kini kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Mapolresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut akan dipulangkan ke kampung masing-masing.
Lukas Kustaryo SSH (LKS 4President RI) juga mendesak agar Kadisnaker dipecat dari jabatannya,karena telah lalai membiarkan sebuah praktek perbudakan di wilayah kerjanya. Patut diduga pula yang bersangkutan mengetahui praktek tercela pabrik kuali pelaku perbudakan terdahap 46 buruh di Kampung Bayur.. LKS 4President RI menyatakan sangat prihatin dengan terjadinya praktek perbudakan tersebut, untuk itu atas nama masyarakat pekerja menuntut agar pengusaha tersebut dipidanakan serta merehabiltasi para korban. Bahwa terjadinya kasus ini telah menjelaskan bahwa sistem kerja alih daya atau outsourcing dan pemberian upah murah pada buruh harus segera dihapus dan ada sanksi tegas dan berat. Di sisi lain, pengawasan perburuhan oleh pemerintah masih sangat lemah dan tidak adanya pintu pengaduan yang netral dapat di percaya masyarakat sehingga model LSM menjadi sarana pengaduan.. ”Bila mau di dalami, sebagaimana kasus pekerja seperti ini masih saja marak. Ada juga buruh yang dipaksa bekerja 18 jam per hari. Bahkan, kasus seperti ini banyak ditemukan di dekat pusat kekuasaan,” …


                                                                 

LKS 4President RI meminta agar para lintas pemerintahan untuk segera turun ke lapangan dan memeriksa kasus ini, serta memastikan agar kasus alih daya, upah murah ataupun pemanjangan jam kerja buruh tidak diterapkan lagi di perusahaan kecil hingga besar. Dan di harapkan agar penegak hukum baik kepolisian hingga Mahkamah Agung agar bisa menuntut pengusaha yang membayar buruh dengan upah di bawah ketentuan pemerintah.Di sisi lain, agar Kepala Dinas Tenaga Kerja diwilayah kejadian juga segera dicopot karena kelalaian di kasus ini. “Sebagai negara ber-Pancasila, Rakyat negeri ini anti perbudakan, eksploitasi dan diskriminasi oleh buruh,”.
Lukas Kustaryo SSH (LKS 4President RI) mendesak pemerintah segera mengungkap kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang, karena dalam hal terjadinya kasus itu maka sangat sulit untuk tidak menyalahkan pemerintah terutama Menakertrans, Kapolri, dan Presiden dalam masalah ini. Kasus perbudakan buruh di Tangerang ini ada contoh konkrit kelalain pemerintah dalam melindungi kaum buruh.
Berdasarkan segala sumber informasi yang beredar, dapat dinyatakan bahwa ada tiga pindak pidana dalam kasus ini yaitu penghilangan kemerdekaan yang diatur dalam pasal 333 KUHP, penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 KUHP, dan tindak perdagangan orang seperti diatur dalam pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007.
Untuk membantu buruh tersebut LKS 4President RI akan terus memantau dan melihat kemajuannya kedepan sehingga berharap tidak terjadi lagi kelak jika LKS 4President RI di percayakan sebagai President RI yang akan datang.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendesak pemerintah khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara terkait kasus perbudakan buruh pabrik kuali di tangerang. Sebab, perbudakan itu betul-betul tidak bisa dterima akal sehat. Dan perbudakan buruh di tangerag diduga dibekingi dua oknum brimob,dengan kasus ini dan penyiksaan yang terjadi di kampung bayur opak,RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur,Tangerang,Banten,diduga melibatkan oknum aparat Brimob. Pemerintah harus lebih memperhatikan kasus-kasus seperti ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari.









                                                                                    

                                                                            BAB III

PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
Sejarah perbudakan pada zaman dahulu hampir ada di semua bangsa dan kebudayaan. Biasanya orang diperbudak karena tidak mampu membayar utang, kemiskinan-ketiadaan pemilikkan  terhadap tanah (menjadi penggarap), tahanan perang (jarahan) dari suku bangsa yang ditakhlukan, atau karena hasil perdagangan bebas yang di legalkan.Tragedi kemanusiaan yang menimpa ke-35 buruh di Tangerang, Banten membuka mata kita bahwa praktek perbudakan dalam arti seperti yang dilakukan pada zaman dahulu sesungguhnya masih terjadi di abad ke-21 ini. Membaca, mendengar, dan menyimak bagaimana mereka diperlakukan oleh pemilik perusahaan mulai dari sistem perekrutan, penyekapan di pabrik, harus menikmati fasilitas yang jauh dari layak, disiksa dan dipukul, serta tidak diberi upah demi produktifitas perusahaan merupakan “gambaran telak” kondisi perbudakan zaman dahulu pada zaman kiwari ini. Mereka dianggap sebagai alat produksi saja oleh sang pengusaha. Oleh karena itu, tindakan pemilik perusahaan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Komnas HAM harus bergerak untuk mengusut pelanggaran HAM yang terjadi di Tangerang. kasus ini membuka mata publik jika praktik perbudakan terhadap di Indonesia masih terjadi. Untuk itu Presiden SBY selaku kepala negara harus bisa mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya. Partai Gerindra mengaku prihatin dengan terbongkarnya kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang. Untuk itu Gerindra meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut. Bagi Gerindra kaum buruh adalah kawan sejati dalam perjuangan melawan neoliberalisme, karena mereka adalah korban paling nyata dari neoliberalisme. Oleh karena itu Gerindra akan selalu melakukan tindakan solidaritas tiap kali kaum buruh mendapat perlakuan yang buruk,” ujar Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindar, Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar pelaku penyekapan para buruh di Tangerang, Banten, dihukum karena tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan berat, tetapi juga pelanggaran hak-hak azasi manusia.


3.2 SARAN
Saya berharap agar makalah  ini di gunakan dengan baik agar dapat bermanfaat bagi kita semua sekarang dan untuk kedepannya agar dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang kasus perbudakan buruh di indonesia.




                                                                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar