PERBUDAKAN BURUH DI INDONESIA
Di Susun Oleh:
HELMI
A 401 11 071
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSIRAS TADULAKO
2013
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas
berkat, rahmat, dan tuntunanNya, saya selaku penulis/penyusun masih di berikan
kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik.
Tak
terlepas dari itu semua, saya juga mengucapkan banyak terimah kasih kepada
orang-orang yang sudah memberikan dorongan serta motivasi kepada saya selaku
penyusun. Sehingga makalah ini dapat terselesai dalam kurang waktu yang telah
ditentukan.
Ucapan
terimah kasih pun tak lupa pula saya ucapkan kepada Dosen Pembimbing. Karena
sudah mempercayakan saya sebagai penyusun untuk menyelesaikan salah satu
pembuatan dari makalah ini, melalui mata kuliah yang bersangkutan. Demikianlah
kata pengantar yang dapat saya buat, dan apabila ada kritik dan saran yang bersifat
membangun, saya sebagai penyusun dapat menerima dengan senang hati.
Palu, 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………….......................................
DAFTAR
ISI…………………………………………………………….....................................
BAB 1 PENDAHULUAN………………………………………………....................................
1.1
Latar
Belakang…………………………………………………….......................................
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………….....................................
1.3
Tujuan……………………………………………………………….....................................
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………….....................................
2.1 penyebab dan akibat
dari perbudakan buruh yang terjadi di indonesia........................
2.2
peran dan tindakan pemerintah dalam mengatasi masalah perbudakan buruh
yang terjadi di indonesia......................................................................................................................
BAB III
PENUTUP…………………………………………………….....................................
4.1
Kesimpulan…………………………………………………………....................................
4.2
Saran…………………………………………………………………...................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah
perbudakan pada zaman dahulu hampir ada di semua bangsa dan kebudayaan.
Biasanya orang diperbudak karena tidak mampu membayar utang,
kemiskinan-ketiadaan pemilikkan terhadap
tanah (menjadi penggarap), tahanan perang (jarahan) dari suku bangsa yang
ditakhlukan, atau karena hasil perdagangan bebas yang di legalkan.Tragedi
kemanusiaan yang menimpa ke-35 buruh di Tangerang, Banten membuka mata kita
bahwa praktek perbudakan dalam arti seperti yang dilakukan pada zaman dahulu
sesungguhnya masih terjadi di abad ke-21 ini. Membaca, mendengar, dan menyimak
bagaimana mereka diperlakukan oleh pemilik perusahaan mulai dari sistem
perekrutan, penyekapan di pabrik, harus menikmati fasilitas yang jauh dari
layak, disiksa dan dipukul, serta tidak diberi upah demi produktifitas
perusahaan merupakan “gambaran telak” kondisi perbudakan zaman dahulu pada
zaman kiwari ini. Mereka dianggap sebagai alat produksi saja oleh sang
pengusaha. Oleh karena itu, tindakan pemilik perusahaan merupakan kejahatan
terhadap kemanusiaan. Komnas HAM harus bergerak untuk mengusut pelanggaran HAM
yang terjadi di Tangerang. Jangan sampai Komnas HAM diam saja terhadap
kejahatan kemanusiaan dalam bentuk perbudakan abad ke-21 ini. Demikianpun,
presiden harus mengevaluasi kinerja pemda dan dinas tenaga kerja Tanggerang.
Masa pemerintah daerah dan dinas yang terkait bisa kecolongan dengan praktik
perbudakan yang terjadi di sana? Ini kejahatan kemanusiaan yang bisa terjadi
karena “kelengahan”pemerintah daerah mengawasi dan mengontrol semua unit usaha
di kotanya atau bisa saja ada unsur “tahu sama tahu” dengan aparat
pemerintahan.
1.2. Rumusan Masalah
.2.1. apa penyebab dan akibat dari perbudakan
buruh yang terjadi di indonesia?
2.2.
bagaimana peran dan tindakan pemerintah dalam mengatasi masalah
perbudakan
buruh yang terjadi?
1.3.
Tujuan Makalah
Tujuan dalam pembuatan makalah ini
yaitu untuk mengetahui apa penyebab dan akibat dari perbudakan buruh yang
terjadi di Indonesia dan bagaimana peran
dan tindakan pemerintah dalam mengatasi masalah perbudakan buruh yang marak
terjadi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. penyebab dan akibat dari perbudakan buruh yang
terjadi di indonesia
Kasus perbudakan yang dialami
sekitar 30 buruh pabrik kuali di kawasan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang,
masih terus bergulir. Para buruh yang berhasil dibebaskan, Sabtu malam,
akhirnya di pulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Dari hasil
penyelidikan, pihak kepolisian memastikan para buruh diperlakukan tidak manusiawi,
disekap dan dianiaya sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Penyebab terjadinya kasus perbudakan dan
penyekapan buruh di pabrik kuali di tangerang. Dan Menurut Ribka,kasus
perbudakan buruh ini menunjukan pemerintah mengabaikan hak buruh. Hal ini tidak
terkait tidak berjalannya fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan. DPR
menilai perbudakan ini akibat dari kelalaian pihak yang terkait dengan ketenaga
kerjaan. Jakarta - Puluhan buruh dari
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) berunjuk rasa memprotes perbudakan di
pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan
Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pendemo merubuhkan pagar pabrik.
KOMISI
IX DPR akan memanggil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi
Banten dan Disnakertrans Kabupaten Tangerang terkait kasus perbudakan yang
dilakukan pemilik CV Cahaya Logam, di Kabupaten Tangerang, Banten. Komisi yang
membidani urusan tenaga kerja dan transmigrasi itu juga akan mempertanyakan
kinerja pengawasan guna melindungi kepentingan buruh yang dipekerjakan
perusahaan.
2.2 peran dan tindakan pemerintah dalam mengatasi masalah perbudakan buruh
yang terjadi di indonesia
kasus ini
membuka mata publik jika praktik perbudakan terhadap di Indonesia masih
terjadi. Untuk itu Presiden SBY selaku kepala negara harus bisa mengambil
langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya. Partai Gerindra mengaku
prihatin dengan terbongkarnya kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang.
Untuk itu Gerindra meminta kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut. Bagi Gerindra kaum
buruh adalah kawan sejati dalam perjuangan melawan neoliberalisme, karena
mereka adalah korban paling nyata dari neoliberalisme.Oleh karena itu Gerindra
akan selalu melakukan tindakan solidaritas tiap kali kaum buruh mendapat
perlakuan yang buruk,” ujar Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindar, Sebelumnya,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar pelaku
penyekapan para buruh di Tangerang, Banten, dihukum karena tidak hanya
melanggar aturan ketenagakerjaan berat, tetapi juga pelanggaran hak-hak azasi
manusia.
penyiksaan dan perbudakan di pabrik
kuali Tangerang mendapat kecaman Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) Said Iqbal.Atas kasus tersebut, dia meminta, agar Kepala Dinas Tenaga
Kerja (Disnaker) Tangerang dicopot dari jabatannya. "Oleh karena itu, KSPI
mendukung keputusan MA, dengan menghukum penjara/pidana bagi pengusaha yang
membayar upah di bawah UMP/K sebagai perlindungan bagi buruh, seperti kasus 46
buruh di Tangerang," pungkasnya. - Kepolisian belum dapat memastikan
keterlibatan anggotanya dalam kasus perbudakan 34 buruh di pabrik kuali di Desa
Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Informasi dugaan keterlibatan
itu masih dalam penyelidikan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh
orang tersangka, yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias
Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Adapu dua orang lain,
Tio dan Jack, masih buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang
perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat
dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian
buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak
membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.
Kini kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Mapolresta Tangerang. Sebanyak
34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut akan dipulangkan ke kampung
masing-masing.
Lukas Kustaryo SSH (LKS 4President RI) juga mendesak agar Kadisnaker
dipecat dari jabatannya,karena telah lalai membiarkan sebuah praktek perbudakan
di wilayah kerjanya. Patut diduga pula yang bersangkutan mengetahui praktek
tercela pabrik kuali pelaku perbudakan terdahap 46 buruh di Kampung Bayur.. LKS
4President RI menyatakan sangat prihatin dengan terjadinya praktek perbudakan
tersebut, untuk itu atas nama masyarakat pekerja menuntut agar pengusaha
tersebut dipidanakan serta merehabiltasi para korban. Bahwa terjadinya kasus
ini telah menjelaskan bahwa sistem kerja alih daya atau outsourcing dan
pemberian upah murah pada buruh harus segera dihapus dan ada sanksi tegas dan
berat. Di sisi lain, pengawasan perburuhan oleh pemerintah masih sangat lemah
dan tidak adanya pintu pengaduan yang netral dapat di percaya masyarakat
sehingga model LSM menjadi sarana pengaduan.. ”Bila mau di dalami,
sebagaimana kasus pekerja seperti ini masih saja marak. Ada juga buruh yang
dipaksa bekerja 18 jam per hari. Bahkan, kasus seperti ini banyak ditemukan di
dekat pusat kekuasaan,” …
LKS 4President RI meminta agar para lintas pemerintahan untuk segera
turun ke lapangan dan memeriksa kasus ini, serta memastikan agar kasus alih
daya, upah murah ataupun pemanjangan jam kerja buruh tidak diterapkan lagi di
perusahaan kecil hingga besar. Dan di harapkan agar penegak hukum baik
kepolisian hingga Mahkamah Agung agar bisa menuntut pengusaha yang membayar
buruh dengan upah di bawah ketentuan pemerintah.Di sisi lain, agar Kepala Dinas
Tenaga Kerja diwilayah kejadian juga segera dicopot karena kelalaian di kasus
ini. “Sebagai negara ber-Pancasila, Rakyat negeri ini anti perbudakan,
eksploitasi dan diskriminasi oleh buruh,”.
Lukas Kustaryo SSH (LKS 4President RI) mendesak pemerintah segera
mengungkap kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang, karena dalam hal
terjadinya kasus itu maka sangat sulit untuk tidak menyalahkan pemerintah
terutama Menakertrans, Kapolri, dan Presiden dalam masalah ini. Kasus
perbudakan buruh di Tangerang ini ada contoh konkrit kelalain pemerintah dalam
melindungi kaum buruh.
Berdasarkan segala sumber informasi yang beredar, dapat dinyatakan
bahwa ada tiga pindak pidana dalam kasus ini yaitu penghilangan kemerdekaan
yang diatur dalam pasal 333 KUHP, penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 KUHP, dan
tindak perdagangan orang seperti diatur dalam pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007.
Untuk membantu buruh tersebut LKS 4President RI akan terus memantau dan
melihat kemajuannya kedepan sehingga berharap tidak terjadi lagi kelak jika LKS
4President RI di percayakan sebagai President RI yang akan datang.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendesak
pemerintah khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara
terkait kasus perbudakan buruh pabrik kuali di tangerang. Sebab, perbudakan itu betul-betul tidak bisa dterima akal sehat. Dan
perbudakan buruh di tangerag diduga dibekingi dua oknum brimob,dengan kasus ini
dan penyiksaan yang terjadi di kampung bayur opak,RT 03 RW 06, Lebak Wangi,
Sepatan Timur,Tangerang,Banten,diduga melibatkan oknum aparat Brimob.
Pemerintah harus lebih memperhatikan kasus-kasus seperti ini agar tidak
terulang lagi di kemudian hari.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sejarah perbudakan pada zaman dahulu hampir ada di semua
bangsa dan kebudayaan. Biasanya orang diperbudak karena tidak mampu membayar
utang, kemiskinan-ketiadaan pemilikkan terhadap tanah (menjadi penggarap), tahanan
perang (jarahan) dari suku bangsa yang ditakhlukan, atau karena hasil
perdagangan bebas yang di legalkan.Tragedi kemanusiaan yang menimpa ke-35 buruh
di Tangerang, Banten membuka mata kita bahwa praktek perbudakan dalam arti
seperti yang dilakukan pada zaman dahulu sesungguhnya masih terjadi di abad
ke-21 ini. Membaca, mendengar, dan menyimak bagaimana mereka diperlakukan oleh
pemilik perusahaan mulai dari sistem perekrutan, penyekapan di pabrik, harus
menikmati fasilitas yang jauh dari layak, disiksa dan dipukul, serta tidak
diberi upah demi produktifitas perusahaan merupakan “gambaran telak” kondisi
perbudakan zaman dahulu pada zaman kiwari ini. Mereka dianggap sebagai alat produksi
saja oleh sang pengusaha. Oleh karena itu, tindakan pemilik perusahaan
merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Komnas HAM harus bergerak untuk
mengusut pelanggaran HAM yang terjadi di Tangerang. kasus
ini membuka mata publik jika praktik perbudakan terhadap di Indonesia masih
terjadi. Untuk itu Presiden SBY selaku kepala negara harus bisa mengambil
langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya. Partai Gerindra mengaku
prihatin dengan terbongkarnya kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang.
Untuk itu Gerindra meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk
ikut menyelesaikan masalah tersebut. Bagi Gerindra kaum buruh adalah kawan
sejati dalam perjuangan melawan neoliberalisme, karena mereka adalah korban
paling nyata dari neoliberalisme. Oleh karena itu Gerindra akan selalu
melakukan tindakan solidaritas tiap kali kaum buruh mendapat perlakuan yang
buruk,” ujar Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindar, Sebelumnya, Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar pelaku penyekapan para
buruh di Tangerang, Banten, dihukum karena tidak hanya melanggar aturan
ketenagakerjaan berat, tetapi juga pelanggaran hak-hak azasi manusia.
3.2 SARAN
Saya
berharap agar makalah ini di gunakan
dengan baik agar dapat bermanfaat bagi kita semua sekarang dan untuk kedepannya
agar dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang kasus perbudakan buruh
di indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar